BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Sebanyak 18 Pekerja Seks Komersial atau PSK di warung remang-remang terjaring operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pangandaran, Jawa Barat, Selasa 14 Februari 2023 malam.
Belasan tuna susila itu diamankan dari empat warung remang-remang yang ada di Kabupaten Pangandaran. 11 orang di antaranya dari satu warung yang ada di Pamugaran dan 7 orang lainnya dari tiga warung yang ada di Batu Hiu.
Kepala Satpol PP Pangandaran melalui Plt Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Rusnandar mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari penertiban warung remang-remang.
“Kami menertibkan beberapa warung remang-remang yang masih melakukan aktivitas. Kami juga mengamankan PSK yang ada di dalamnya,” kata Rusnandar.
Penertiban yang dilakukannya berdasarkan Perda Nomor 14/2016. Khususnya pada Pasal 14 huruf i, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan asusila.
“Mereka kami bawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Dalam penertiban ini kami bekerjasama dengan Dinas Sosial Pangandaran,” ujarnya.
PSK tersebut, kata Rusnandar, diberikan surat pernyataan. Dan apabila di kemudian hari melakukan aktivitas yang sama atau melakukan dua kali pelanggaran, maka akan kenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan).
Tak sampai di sini, penertiban ini juga akan terus dilakukan terhadap pekerja tuna susila yang berada di sejumlah warung remang-remang lainnya yang ada di Kabupaten Pangandaran.
“Ini merupakan tindak lanjut dari penutupan warung remang-remang. Ternyata masih banyak yang melakukan aktivitas. Kebetulan ini juga dalam rangka menghadapi bulan Ramadan,” tuturnya.
PSK Mayoritas dari Luar Pangandaran
Sejumlah PSK yang terjaring operasi penertiban Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Pangandaran ternyata kebanyakan dari luar Pangandaran.
Hal tersebut terungkap saat petugas Satpol PP dan Dinsos melakukan pendataan yang dilakukan di Mako Satpol PP Pangandaran.
Dalam pendataan, para PSK satu per satu ditanyakan kartu identitas (KTP) dan alasan terhadap keluarganya berada di warung remang-remang di Pangandaran.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pangandaran Umar mengatakan, setelah dilakukan pendataan ternyata ‘kupu-kupu malam’ itu mayoritas dari luar Pangandaran.
“Yang orang Pangandaran hanya ada dua orang, sisanya ada yang dari Tasik, Banjar, Ciamis dan Sukabumi,” kata Umar.
Sementara itu, Kabid Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pangandaran Ruhendi menyampaikan, setelah diamankan para PSK itu akan dikembalikan ke masing-masing keluarganya.
“Dalam arti, supaya mereka tidak mengulangi pekerjaan seperti itu lagi (menjadi PSK). Kalau nanti mereka ditemukan lagi dengan pekerjaan yang sama di wilayah Pangandaran, kami akan kerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos),” kata Ruhendi.
Ruhendi menerangkan, pihaknya akan kerjasama dengan Kemensos dalam hal pemberian pelatihan kepada pekerja tuna susila tersebut di balai yang berada di Sukabumi.
“Ketika pulang dari balai, mereka diberi bekal keterampilan apa pun yang tujuannya mereka bisa berpindah profesi. Yang sebelumnya jadi PSK, bisa menjadi lebih baik dengan kehidupan normal seperti masyarakat pada umumnya,” terangnya.