Hal tersebut dilatarbelakangi kurang sehatnya kondisi keuangan karena terdampak Covid-19. Sehingga untuk pembayaran dilakukan pada tahun 2022.
“ADD tahap 3 tahun 2021 lambat dicairkan dan terdapat perubahan pengurangan anggaran. Sehingga perlu ada revisi pengajuan pencairan dari pihak desa,” tuturnya.
Sumber ADD itu, kata Yayat, 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2021 terjadi pengurangan untuk Kabupaten Pangandaran. Sehingga perlu diperbaharui usulan pencairan ADD.
Yayat mengimbau, desa yang belum mengajukan pencairan untuk segera memproses usulan ke Dinsos PMD agar segera dilimpahkan ke BKAD.
“Jumlah anggaran pencairan ADD tahap 3 tahun 2021 yang akan dibayarkan untuk 93 desa sebesar Rp5,5 miliar (Rp5.538.587.726),” sebutnya.
Penulis/Editor: SMF/R002