Polres Pangandaran Siap Tindak Tegas Pelaku Penangkapan Baby Lobster

polres pangandaran
Polres Pangandaran bakal menindak tegas pelaku penangkapan baby lobster. doc humas

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat siap menindak tegas pelaku penangkapan baby lobster secara ilegal di perairan laut Pangandaran.

Penindakan tersebut tentunya akan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai upaya prepentif, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada bakul ikan.

“Untuk sementara akan disosialisasikan dulu kepada para nelayan dan bakul ikan selama satu minggu. Kalau setelah itu masih ada pelanggaran, akan kami tindak tegas,” kata Hidayat, Rabu (11/5/2022).

Menurutnya, penangkapan benih lobster sangat merugikan iklim usaha di bidang kelautan dan perikanan. Yang tentunya akan berdampak kepada masyarakat, baik secara ekonomi maupun keberlangsungan ekosistem laut.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menambahkan, sosialisasi dilakukan kepada para pelaku usaha di bidang perikanan dan kelautan yang ada di daerahnya.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Masih Menunggu Rekomendasi Partai untuk Bentuk AKD

Beberapa hal yang ditekankan pihaknya adalah terkait pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021. Salah satu di dalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan benih lobster.

“Dalam Permen tersebut terdapat aturan boleh menangkap benih lobster. Tapi itu hanya untuk pembudidaya saja, sedangkan di Pangandaran kan tidak ada,” terangnya.

Untuk membudidayakan baby lobster itu pun harus dengan syarat dan ketentuan serta perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan rekomendasi dari Pemkab Pangandaran.

“Larangan penangkapan benih lobster ini sudah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran. Baby lobster kan mata rantai makanan di laut bagi ikan-ikan,” sebutnya.

Editor: R002

Baca juga:  KUA PPAS 2023 Pangandaran Tahap Pembahasan