BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Program Kesehatan Gratis (PKG) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dihapuskan. Sehingga warga yang berobat ke puskesmas dan RSUD Pandega harus membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan, penghapusan program kesehatan gratis lantaran daerahnya sudah Universal Health Coverage (UHC), yang artinya 416 ribu atau 96% penduduk Pangandaran sudah memiliki BPJS.
“Berarti kan ada 4% yang belum masuk ke kuota UHC dan tidak punya BPJS sebanyak 17 ribu orang dari penduduk Pangandaran sebanyak 433 ribu orang,” kata Yadi, Rabu 11 Januari 2023.
Yadi menuturkan, saat ini warga yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas maupun RSUD Pandega diharuskan membawa SKTM.
Menurutnya, hal ini sesuai instruksi Bupati Pangandaran, bahwa warga yang berobat dan tidak memiliki BPJS harus membawa SKTM.
“Nanti yang bersangkutan mendapatkan pelayanan gratis. Karena tidak punya BPJS, PKG berarti dihilangkan, tapi secara resmi peraturan dari Pemkab belum keluar,” tuturnya.
Selain itu, kata Yadi, pihaknya akan mendorong agar warga Pangandaran menjadi peserta BPJS.
“Ini berdasarkan keterangan yang disampaikan bupati, bahwa warga akan digiring untuk menjadi peserta BPJS,” ucapnya.
Yadi menyebutkan, warga Pangandaran yang berjumlah 433 ribu orang hanya 416 orang yang baru tercover BPJS. Meski begitu, tidak ada pembayaran kesehatan yang diutangkan.
Sebelumnya, warga yang masih berobat pertama kalinya bisa ditoleransi meski hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Kemudian sebelum punya BPJS, harus membawa SKTM dan ini berlaku di 15 puskesmas yang ada di Kabupaten Pangandaran dan RSUD Pandega,” sebutnya.