BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 336.021 orang Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Data tersebut disampaikan oleh KPU Pangandaran pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pangandaran, Rabu 5 April 2023.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, tujuan rapat pleno terbuka ini untuk mengetahui secara bersama-sama jumlah daftar DPS hasil dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
“Sudah diinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU. Total DPS sebanyak 336.021 orang, terdiri dari 167.426 laki-laki dan 168.595 perempuan. Itu tersebar di 93 desa dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.346 di 10 kecamatan,” kata Muhtadin.
Muhtadin menuturkan, DPS ini merupakan daftar pemilih yang bersipat sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU. Setelah diumumkan, pihaknya akan menerima masukan dari masyarakat.
“Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika data kependudukan. Baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan Polri,” tuturnya.
Muhtadin menyebutkan, berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7/2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei sampai 18 Juni 2023.
“Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni sampai 21 Juni 2023. Sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 sampai 14 Februari 2024,” sebutnya.