BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dari beberapa titik di antaranya masih beroperasi dan bebal, meski sudah diberi Surat Peringatan (SP) oleh Satpol PP setempat.
Kabid Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pangandaran Sahidin mengatakan, salah satu titik tambang galian C tak berizin yang kurang kooperatif berada di wilayah Kecamatan Kalipucang.
“Kalau yang lain sudah kami beri SP2. Tapi titik yang satu ini SP2-nya baru hari ini. Karena pengusahanya suka menghindar, selalu beralasan saat akan diberi surat peringatan,” kata Sahidin, Senin 10 April 2023.
Bahkan, kata Sahidin, pengusaha tersebut sempat menjanjikan akan datang ke Kantor Satpol PP Pangandaran. Namun hingga saat ini pun yang bersangkutan tak kunjung datang.
“Jelas-jelas para pengusaha galian C ilegal ini diminta untuk menempuh perizinan terlebih dahulu. Dan disarankan untuk menghentikan kegiatan mereka, namun tetap ada satu dua yang masih beroperasi,” tuturnya.
Sahidin menambahkan, pihaknya akan mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak desa setempat terkait beberapa titik kegiatan tambang galian C ilegal di wilayahnya.
“Kami tetap akan memberikan SP sampai tiga kali kepada pengusaha galian C yang belum mengantongi perizinan dan masih beroperasi. Ada pengusaha yang selalu saja menghindar saat akan diberi surat peringatan,” tambahnya.