Di Pasar Pananjung Pangandaran, BPKN Temukan Mie Mengandung Formalin

BPKN RI temukan mie mengandung formalin di Pasar Pananjung Pangandaran. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia atau BPKN-RI menemukan mie yang mengandung formalin saat melakukan kunjungan ke Pasar Pananjung, Pangandaran.

Kunjungan tersebut dalam rangka mengecek harga dan kualitas makanan yang dijual di pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran.

Wakil Ketua Komisi bidang Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara mengatakan, temuan yang didapatkan di Pasar Pananjung sudah dalam penanganan. Mie tersebut terkemas dalam plastik yang mengandung formalin.

“Hal itu sudah dibuktikan dan diteliti di Bandung Raya beberapa waktu lalu. Selain di Pasar Pananjung, ada di Bandung Raya. Dari hasil kajian, kandungan formalin dalam mie itu mencapai 90%, kata Firman, Rabu 5 Juli 2023.

Baca juga:  Jatah Pupuk Bersubsidi di Pangandaran Tahun 2024 Turun 50%

Menurutnya, mie itu sangat tidak sehat untuk dikonsumsi dengan jangka waktu yang lama. Meski belum ditemukan orang yang meninggal setelah mengkonsumsi mie tersebut.

“Formalin merupakan bahan berbahaya. Pedagang juga harus mengingat kesehatan konsumen yang akan berdampak bahaya. Tentu hal itu melanggar ketentuan dan kesehatan konsumen,” ujarnya.

Firman menyebutkan, pedagang yang menjual makanan tidak sesuai dengan ketentuan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tentu nantinya ada sanksi perdata, sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar dan sanksi administrasi, dalam hal ini pencabutan izin usaha,” sebutnya.

Namun, kata Firman, karena pedagang di pasar ini pelaku UMKM, maka ada pembinaan terlebih dahulu. Dia menyebut, sejumlah pedagang sudah kooperatif dan sudah mengerti.

Baca juga:  Kantor DPC PDI Perjuangan Pangandaran Dibangun

“Bahkan kami juga melakukan pendekatan secara persuasif, karena kami tidak bisa menindak. Alhamdulillah mereka mau mendengarkan,” ucapnya.