Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Bupati Pangandaran Ditertibkan Satpol PP

Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati Pangandaran ditertibkan Satpol PP. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon bupati di beberapa lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, ada beberapa alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati yang telah ditertibkan.

Pemasangan alat peraga sosialisasi bakal calon bupati yang telah ditertibkan tersebut telah melanggar Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3).

“Kami sudah instruksikan kepada Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib). Untuk menertibkan dan mengawasi potensi pemasangan APS bakal calon bupati yang menyalahi ketentuan,” kata Dedih, Kamis 28 Maret 2024.

Menurutnya, lokasi yang dilarang adalah baliho atau APS yang dipasang pada pohon, taman atau area hijau, tiang listrik dan tiang telepon.

Baca juga:  Nilai Survey Kepuasan Masyarakat di RSUD Pandega Pangandaran Capai 79,6 dari 400 Responden

“Satpol PP Pangandaran telah menertibkan alat peraga sosialisasi bakal calon bupati yang dipasang di Lapang Merdeka Pangandaran dan pintu toll gate Pangandaran,” tuturnya.

Sebaran Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Bupati Merusak Estetika

Sementara itu, salah satu Aktivis Kampus di Pangandaran Acep Rifki Padilah mengatakan, alat peraga sosialisasi bakal calon bupati dinilai merusak estetika dan bertentangan dengan Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3).

“Sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bakal calon bupati telah mulai menggunakan APS sebagai sarana untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat,” kata Acep.

Namun, kehadiran APS tersebut tidak selalu disambut baik oleh semua pihak. Sejumlah kalangan menyoroti hal itu yang terpasang di beberapa titik dianggap merusak estetika kota.

Baca juga:  Jalan Lintas Pesisir Rampung, Pangandaran Tawarkan Tiket Terusan Wisata Pantai

Dan sekaligus bertentangan dengan prinsip Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan (K3). Pemasangan secara sembarangan di lokasi strategis yang mencolok sepanjang jalan utama dinilai mengganggu pemandangan serta mengurangi nilai estetika,” terangnya.

Beberapa baliho yang terpasang di atas tiang listrik atau pohon juga dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.

Menyikapi hal ini, kepada pihak terkait untuk segera menertibkan penggunaan alat peraga sosialisasi (APS) yang dinilai merusak estetika dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Perlu penegakkan aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi agar tidak melanggar prinsip keselamatan serta menjaga keindahan lingkungan,” tegasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat penegak hukum, diharapkan segera mengambil langkah konkret.

Baca juga:  Usai Liburan di Pangandaran, Wisatawan asal Bandung Meninggal Dunia dalam Perjalanan Pulang

“Langkah-langkah preventif seperti memberikan pemahaman kepada para kandidat terkait aturan pemasangan APS yang baik dan benar serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaannya,” ucapnya.