Listyo menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 1,196 ton. Selain itu polisi juga mengamankan perahu, 3 mobil, handphone dan senjata airsoft gun.
Atas kejahatan itu polisi menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati bagi sindikat ini.
“Polri menerapkan pasal 112, 113, 114 dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” sebutnya.
Listyo menambahkan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut agar kasus ini bisa segera disidangkan.
“Berkas perkara dalam proses dilengkapi, saya perintahkan segera dikirim (ke kejaksaan),” ucapnya.
Editor: R002