BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akan menyosialisasikan soal izin tambang kepada para pengusaha galian C ilegal di wilayahnya.
Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pangandaran Asep Rusli mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua pengusaha tambang galian C pada tanggal 2 Maret mendatang.
“Rencananya tanggal segitu, dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat sudah berkoordinasi,” kata Rusli, Selasa 28 Februari 2023.
Rusli menuturkan, para pengusaha tersebut akan dikumpulkan di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangandaran dan menghadirkan pihak kepolisian dari Polres setempat.
“Mulai kemarin kami sudah mengundang secara langsung kepada para pengusaha tambang galian C. Nanti mereka diberitahu proses perizinan, kan di MPP sudah ada layanannya,” tuturnya.
Rusli menerangkan, seharusnya para penambang galian C ilegal itu menghentikan aktivitasnya sebelum mengantongi berkas izin beroperasi.
“Seharusnya memang begitu. Nanti pada saat sosialisasi akan dibahas terkait aktivitas galian C ilegal saat izinnya ditempuh,” terangnya.
Terpisah, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pangandaran Oni Rahmat menyebutkan, secara umum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tambang galian C tidak terakomodir.
“Karena bisa berbenturan dengan pariwisata. Potensi pertambangan di Kabupaten Pangandaran ini memang cukup banyak. Tapi untuk jelasnya bisa ditanyakan ke Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum (PU),” sebutnya.