Bawaslu Pangandaran Butuh PNS untuk Pengawas Ad Hoc

Bawaslu Pangandaran Butuh PNS untuk Pengawas Ad Hoc

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membutuhkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi pengawas Ad Hoc (Panwascam) di tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, ada keterlibatan Pemkab untuk mengisi posisi di jajaran Sekretariat Pengawas Ad Hoc di tingkat Kecamatan.

Salah satunya adalah fasilitasi Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kami membutuhkan tiga PNS untuk ditempatkan sebagai Kepala Sekretariat, Operator dan staf di Panwascam,” kata Iwan usai rakor bersama stakeholder, Jumat 23 September 2022.

Namun, kata Iwan, jika jumlah SDM yang ada tidak memungkinkan, pihaknya bisa merekrut dua orang saja.

“Misalnya kalau ketersediaan SDMnya kurang, kita akan rekrut dua PNS saja yang satunya bisa diambil dari non PNS,” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Ajak Pengusaha dan Pemkab Gunakan Jasa EO Lokal

Bawaslu berharap Pemkab Pangandaran bisa memfasilitasi kebutuhan SDM di jajaran Sekretariat Pengawas Ad Hoc pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Analis Kepegawaian Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dede Suharna menyampaikan, kebutuhan Bawaslu itu bisa diisi oleh setingkat Kepala Seksi (Kasi).

Menurutnya, PNS itu harus siap dengan kondisi dan keadaan meskipun ditunjuk menjadi Pengawas Ad Hoc.

“Tapi mereka harus tetap melaksanakan tupoksi atau program-program pemerintahan. Tidak boleh mengesampingkan tugas inti. Harus bisa mengatur waktu,” kata Dede.

Dede menyebutkan, bahwa jumlah SDM di Pemkab Pangandaran memang masih sangat kurang. Meski begitu, pihaknya menyatakan siap jika kondisi krusial.

Baca juga:  Viral Video Pesta Kembang Api di Bundaran Marlin Pangandaran Dibubarkan Polisi

“PNS yang menjadi pengawas Ad Hoc bukan berarti rangkap jabatan. Tapi itu hanya sebagai tugas tambahan saja,” sebutnya.