BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menerbitkan surat imbauan kepada warga untuk infak di bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Imbauan itu hasil musyawarah Baznas bersama Kabag Kesra, MUI, Kemenag, Dinas Perdagangan dan Perwakilan UPZ Kabupaten Pangandaran pada Rabu (16/3/2022) lalu.
Komisioner Baznas Pangandaran Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Saholi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan dengan Nomor 001-HIM/BAZNAS-PND/III/2022 itu tentang infak di bulan Ramadan.
Kemudian, Baznas mengimbau unit pengumpul zakat atau UPZ dan MUI kecamatan maupun desa agar disampaikan kepada masyarakat.
“Besaran infaknya Rp5.000 per KK (kepala keluarga), bisa dibayarkan saat pembayaran zakat fitrah di DKM setempat,” kata Saholi, Senin (18/4/2022).
Saholi menyebutkan, infak sebesar Rp5.000 tersebut pengelolaannya oleh TPZ 50%, TPZ desa 20%, TPZ kecamatan 15% dan Baznas 15%.
“Hasil dari infak Ramadan itu bakal disalurkan kepada fakir, miskin, anak yatim dan kaum dhuafa,” sebutnya.
Editor: R002