Begini Cara Melapor Dugaan Pungli Lewat Online di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan adanya dugaan pungli atau pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Inspektur Inspektorat Pangandaran Apip Winayadi mengatakan, apabila masyarakat menemukan melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi segera laporkan melalui https://bit.ly/laporpangandaran.

Tak hanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik kinerja yang dilakukan pegawai di lingkungan Pemkab Pangandaran.

“Sebenarnya kami sudah menyebarkan saluran pengaduan untuk melaporkan dugaan pungli di Pangandaran sejak tahun 2021. Tapi baru ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Apip, Senin 12 Juni 2023.

Saat itu, kata Apip, sudah ada pengaduan sebanyak empat buah materi pengaduan. Seluruhnya sudah ditindaklanjuti berdasarkan tahapan.

Baca juga:  Krisna Aji, Atlet Paralimpik asal Pangandaran Raih Medali Emas di Peparpenas 2023

“Proses tindaklanjut pengaduan itu berdasarkan hasil pengkajian terlebih dahulu. Apakah pengaduan ini layak ditindaklanjuti atau tidak, berdasarkan materi aduannya,” ujarnya.

Kemudian, untuk menindaklanjuti aduan materinya harus memenuhi unsur 5W+1H. Sesuai yang diatur dalam Perbup Nomor 62/2021 tentang pedoman umum sistem penanganan pelaporan pengaduan (whistleblowing system).

“Sarana pengaduan yang ada di situs https://bit.ly/laporpangandaran, tujuannya untuk menciptakan pemerintahan yang baik serta berintegritas,” tuturnya.

Apip menegaskan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang melaporkan dugaan pungli dan lainnya yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemkab.

“Adanya nama dan data diri pelapor di link tersebut itu dimaksud untuk konfirmasi lanjutan saja. Supaya laporan atau pengaduan memenuhi unsur 5W+1H,” tegasnya.

Baca juga:  Menikmati Kopi Racikan Barista Innovative Coffe & Roastery di Bukit Damai Indah Pangandaran

Setelah itu, kata Apip, pihaknya akan menyebar informasi tersebut ke setiap kecamatan dan desa, agar diketahui oleh masyarakat luas di Kabupaten Pangandaran.