“Sebagai penyelenggara Pemilu seluruh prinsip tersebut harus digunakan demi mencapai kesuksesan pelaksanaan Pemilu” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Pangandaran Riki Zulfikri mengatakan, rekayasa Dapil belum bisa dilakukan di Kabupaten Pangandaran.
“Untuk Kabupaten Pangandaran dengan komposisi 5 Dapil seperti ada pesta demokrasi sebelumnya sudah sangat ideal,” kata Riki.
Adapun 5 Dapil di Kabupaten Pangandaran adalah, Dapil I (Kecamatan Sidamulih-Kecamatan Parigi), Dapil II (Kecamatan Mangunjaya-Kecamatan Padaherang).
Dapil III (Kecamatan Pangandaran-Kecamatan Kalipucang), Dapil IV (Kecamatan Cijulang-Kecamatan Cimerak) dan Dapil V (Kecamatan Cigugur-Kecamatan Langkaplancar).
“Jika ada rekayasa Dapil di Pemilu 2024, maka perlu dihitung dengan benar. Karena harus ada rasio keterwakilan jumlah penduduk dengan anggota dewan,” ujarnya.
Riki menyebutkan, pembagian kursi di setiap Dapil tidak boleh lebih dari 12 anggota dewan dari hasil pembagian jumlah penduduk.
“Jumlah penduduk di setiap kecamatan di Kabupaten Pangandaran ini berbeda. Untuk itu perlu kajian yang benar saat menetapkan Dapil,” sebutnya.
Penulis/Editor: SMF/R002