Bikin Kartu Nelayan KUSUKA di Pangandaran Gratis, Ini Syaratnya

kartu nelayan kusuka
Contoh kartu nelayan KUSUKA. ist

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melayani pembuatan kartu nelayan KUSUKA atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan secara gratis.

Kabid Perikanan Tangkap di DKPKP Pangandaran Rusmana Sujana mengatakan, hingga saat ini nelayan yang sudah membuat kartu nelayan KUSUKA tercatat sebanyak 3.372 orang.

Berdasarkan data pada program kartu nelayan sebelumnya, nelayan yang belum membuat kartu tersebut tercatat sebanyak 1.500 orang

“Kami melayani secara gratis. Bagi nelayan yang akan membuat kartu nelayan KUSUKA bisa langsung datang ke kantor kami pada jam kerja,” kata Rusmana, Selasa (22/3/2022).

Syarat untuk memiliki kartu tersebut sangat mudah. Nelayan hanya membawa KTP asli dan mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu nelayan KUSUKA.

Baca juga:  Satpol PP Pangandaran Mendata Tambang Galian C Ilegal

DKPKP Pangandaran juga melayani pembuatan kartu nelayan KUSUKA secara jemput bola turun ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

“Ada beberapa manfaat kartu nelayan KUSUKA. Di antaranya sebagai penerima program sehat nelayan dan atau sertifikat hak atas tanah nelayan,” tuturnya.

Selain itu, memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online. Dan memudahkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan.

“KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan,” terangnya.

Rusmana menyebutkan, yang berhak mendapat kartu nelayan KUSUKA adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan perikanan dan penyedia jasa produksi ikan.

Baca juga:  Pantai Madasari Harus Diambil Alih Pemkab Pangandaran

Penulis/Editor: SMF/R002