Menurutnya, hal itu tentu telah melalui berbagai pertimbangan serta hasil evaluasi. Namun nyatanya, di lapangan masih saja terjadi ketimpangan.
“Salah satunya yaitu adanya upaya intervensi pihak tertentu agar para penerima BST membelanjakan uang bantuannya di warung tertentu,” tuturnya.
Program BPNT yang diubah menjadi BST oleh Kemensos ini, kata Yosep, merupakan langkah konkret setelah ada evaluasi pasca temuan-temuan terkait penyaluran bantuan di sejumlah daerah.
“Saya juga melihat ada beberapa desa di setiap kecamatan di Kabupaten Pangandaran yang masih melakukan intervensi agar penerima bantuan belanja di warung tertentu” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya tak berharap program BST tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Karena pada dasarnya bantuan ini merupakan program atas instruksi Kemensos RI.