“Jadi masih ada sisa piutang sekitar Rp5,11 miliar. Saya minta kepada kepala desa yang belum selesai membayar pajak atau masih mengendap di desa untuk segera dibayarkan,” tuturnya.
Menurutnya, ada tiga hal yang membuat PBB mengendap. Pertama, yang belum dibayar oleh wajib pajaknya. Kedua, wajib pajak sudah bayar tapi ngendap di kolektor. Dan ketiga, desa belum membayarkan.
“Kalau ada desa yang mau menaikkan PBB harus melihat kondisi dan situasi di daerah. Apakah harga gula, gabah, ikan itu sedang turun atau naik. Wisata ramai apa tidak. Kalau parameter ini sudah baik, baru bisa dilakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, Jeje membandingkan pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang mencapai Rp200 miliar per bulan.
“Kalau dihitung, pajak hotel dan restoran di Pangandaran bisa mencapai Rp44 miliar per bulan. Belum lagi dari retribusi objek wisata. Sepanjang tahun 2021 hanya Rp12 miliar per bulan,” sebutnya.
Editor: R002