Kustiman menuturkan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kebakaran dari posko ke lokasi kejadian kebakaran harus bisa ditempuh dalam kurun waktu 15 menit.
Dengan luas wilayah Kabupaten Pangandaran ini, tidak mampu dijangkau oleh dua unit mobil pemadam kebakaran saat menangani kejadian kebakaran.
“Terkadang kami lambat menangani kebakaran yang terjadi di daerah pedalaman. Akses jalan yang sempit dan jauh menjadi penyebabnya,” tuturnya.
Terkadang jika terjadi kebakaran di suatu tempat, petugas damkar baru tiba setelah api berhasil dipadamkan oleh warga. Mereka biasanya hanya melakukan pendinginan.
Sementara itu, BPBD Pangandaran mencatat jumlah penanganan kebakaran sepanjang tahun 2021 sebanyak 30 kejadian. Atau menempati posisi kedua setelah bencana alam angin topan sebanyak 74 kali.
Penulis/Editor: SMF/R002