BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat berencana akan mengirim surat kepada Aparat Penegak Hukum atau APH di Kabupaten Pangandaran untuk menertibkan tambang galian C ilegal yang masih beroperasi.
Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu sajauh mana APH dalam hal ini kepolisian melakukan tindakan kepada galian C ilegal.
“Tanpa surat pun sebenarnya APH di daerah bisa menindak, lihat saja dulu. Kalau masih tidak ada tindakan, kami akan mengirim surat ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke Polres atau Polda Jabar,” kata Pepen saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 7 Maret 2023.
Terkait para pengusaha galian C ilegal di Pangandaran masih melakukan penambangan, kata Pepen, tentu hal tersebut harus dengan kesadaran sendiri untuk berhenti. Atau harus ditindak oleh APH.
Pepen menyebutkan, hanya ada beberapa pengusaha tambang galian C yang melakukan komunikasi dengan pihaknya terkait penempuhan perizinan.
“Pasca sosialisasi penyelenggaraan perizinan di Aula Mall Pelayanan Publik Pangandaran itu paling baru lima pengusaha yang sudah menanyakan soal pengajuan izin,” sebutnya.
Kendati demikian, pihaknya memaklumi bahwa mengajukan perizinan tambang itu tidak bisa perseorangan. Namun harus berbadan hukum dan itu pun butuh waktu yang lumayan panjang.
“Tapi beberapa di antara mereka yang ilegal, yang tengah melakukan penambangan di Kabupaten Pangandaran ini ada yang sudah berbadan hukum,” ucapnya.
Terpisah, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan, bahwa tidak semua semua wilayah di daerahnya itu bisa dieksploitasi untuk tambang galian C. Karena ada yang jadi sumber air, karst dan lainnya.
“Kami pemerintah daerah juga akan terus mengkomunikasikan terkait galian C ilegal atau yang belum memiliki izin ini dengan pihak pemerintah provinsi. Karena kewenangannya ada di provinsi,” kata Jeje.