DPRD Minta Pemkab Pangandaran untuk Selesaikan Temuan BPK RI Sebelum 60 Hari

Anggota Timsus DPRD Pangandaran Solihudin.

BERITA PANGANDARAN – Tim Khusus (Timsus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tahun 2023.

Anggota Timsus DPRD Pangandaran Solihudin mengatakan, pihaknya terus mendorong kepada OPD yang jadi temuan BPK RI untuk menindaklanjuti sampai tuntas.

“Jadi kan ada batas selama 60 hari, semua temuan itu harus diselesaikan oleh mereka. Sudah sekitar 95% OPD sudah mengembalikan. Itu berdasarkan temuannya, bukan nominal yang sudah dikembalikan,” kata Solihudin, Kamis 11 Juli 2024.

Menurutnya, OPD yang sudah mengembalikan telah menyertakan bukti-bukti transfernya. Hanya saja, untuk Dinas PU sendiri belum, karena kaitanya dengan pihak ketiga dan jumlahnya besar-besar.

Baca juga:  Prabowo Subianto Bagikan 10 Perahu ke Nelayan Pangandaran

“5 OPD yang sudah menindaklanjuti dan sudah ada pengembalian di antaranya Bapeda, Disnaker, Disdik, BPBD, BKPSDM dan Dinsos PMD,” ujarnya.

Solihudin menyebutkan, pengembalian di Dinas PU baru 60% dan masih banyak yang belum dikembalikan. Pihaknya menekankan untuk segera mengambalikan sebelum 60 hari.

“Soal detail pekerjaan apa saja yang jadi temuan, kami belum bisa mengetahui soal itu. Karena mereka juga bisa menyampaikan ril,” sebutnya.

Solihudin menambahkan, soal temuan BIMTEK untuk kegiatannya memang dilaksanakan, namun ada kesalahan adminsitrasi. Jadi laporanya tidak dilengkapi data pendukung.

“Kami juga sudah menanyakan ke setiap OPD mengenai hal itu dan kegiatanya juga sudah dilaksanakan. Itu kaitanya dengan peningkatan SDM,” tambahnya.

Baca juga:  4 Warung Remang-Remang di Pangandaran Disegel Palang Kayu