DPRD Pangandaran Desak Pemkab Selesaikan Temuan BPK RI Dalam Waktu 60 Hari

Anggota Pansus III DPRD Pangandaran Otang Tarlian. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Pangandaran mengaku tidak mengetahui objek atau item Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang jadi temuan BPK RI tahun 2023.

Anggota Pansus III DPRD Pangandaran Otang Tarlian mengatakan, sejak awal Pansus tidak diberi hasil dari LHP BPK. Pihaknya tak diberi bahan dan pimpinan pun tidak memberikan salinannya.

“Pansus baru tahu setelah berkunjung ke BPK. Itu juga sudah dalam bentuk rangkuman. Sudah hasil rekomendasi dari BPK, jadi tidak secara detail,” kata Otang, Selasa 25 Juni 2024.

Sehingga, kata Otang, pihaknya pun tidak mengetahui objek-objek atau item yang diperiksa oleh BPK. Karena yang memegang hasil pemeriksaan hanyalah eksekutif, sedangkan di legislatif ada di pimpinan.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Ajak Warga Biasakan Konsumsi Gizi Seimbang

“Kami tetap mendesak Pemkab Pangandaran untuk segera menyelesaikan apa yang direkomendasikan oleh BPK RI, dalam kurun waktu 60 hari.”

“Termasuk soal temuan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp5,4 Miliar dalam pembangunan Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) dan memproses kelebihan pembayaran belanja modal.”

“Serta mengembalikannya ke rekening kas umum daerah sebesar Rp2,6 Miliar. Termasuk pengembalian itu, kalau istilah BPK kelebihan bayar dan harus dikembalikan,” terangnya.

Otang menegaskan, jika setelah 60 hari ada atau tidak ada upaya penyelesaian temuan-temuan, pihaknya tetap akan ke BPK dan meminta adanya audit investigatif secara keseluruhan. Atau ada pemeriksaan lanjutan.

“Setelah rapat paripurna internal kemarin, DPRD belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi yang sudah ditetapkan, dengan alasan tidak kuroum. Sudah ada penjadwalan dua kali, tapi tidak kuroum,” ucapnya.

Baca juga:  Harga Cabai Rawit di Pangandaran Makin Pedas

Pada prinsipnya, kata Otang, Fraksi PKB tetap tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi tersebut. Di mana, poin ke-9 itu yang tiba-tiba berubah saat dibacakan di paripurna.