BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendukung pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa tanah melalui hukum secara konkret. Upaya itu dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Selasa 30 Mei 2023, ribuan massa aksi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) mendatangi Gedung DPRD untuk mendukung pemerintah daerah dalam penyelesaian kasus sengketa tanah.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya mendukung dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyelesaikan kasus sengketa tanah melalui jalur hukum agar masyarakat mengetahui persoalan yang sedang terjadi.
“Memang kasus sengketa tanah kerap terjadi dan menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang tergabung di dalam MPP,” kata Asep.
Asep menuturkan, reforma agraria tentu bukan hanya pendistribusian lahan atau membagikan lahan. Namun hal ini menjadi sebuah program nasional, nawacita Presiden Joko Widodo dan perlu menyatukan tarikan napas dengan lahirnya Undang-Undang Dasar (UUD) pokok agraria.
“Tugas refoma agraria banyak, salah satunya menyelesaikan sengketa tanah. Terkait dengan investasi, kami menyambut baik investor yang datang ke Pangandaran. Tapi kami juga mendorong agar masyarakat lokal tidak menjadi penonton saja,” tuturnya.
Investor Harus Miliki Konsep Keberlanjutan
DPRD, kata Asep, sangat berharap dengan perkembangan di daerahnya ini lahir investor-investor asal Pangandaran. Di mana, rakyat pun bisa menjadi investor, tergantung konsep yang dibangunnya.
“Kami tidak pernah berpikir punya niatan anti investasi. Kami sangat terbuka bagaimana investasi ini berkembang, karena reforma agraria juga salah satu konsep bagaimana agar melindungi lingkungan hidup.”
“Saya berharap investornya harus yang punya konsep keberlanjutan, mampu menjaga ekologi, lingkungan yang ada. Dan ini perintah yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Asep menambahkan, reforma agraria bukan hanya persoalan sekelumit lahan yang ada di wilayah Kecamatan Pangandaran. Namun di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pangandaran.
“Tanah juga mempunyai pungsi sosial, tentu kami berpikir bagaimana supaya masyarakat melalui tanah agraria ini bisa menyusun struktur kepemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan tanah dengan berkeadilan,” tambahnya.