BERITA PANGANDARAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran Asep Noordin mengonfirmasi bahwa penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2025 telah dilakukan sesuai ketentuan.
Asep mengatakan, pihaknya sudah membahas dan menetapkan KUA-PPAS untuk APBD tahun anggaran 2025. Dalam proses pembahasan, keempat komisi di DPRD telah menyampaikan hasil diskusi mengenai KUA-PPAS sebelum rapat paripurna.
“Setelah tahapan itu, dokumen diserahkan ke Badan Anggaran dan kemudian dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Asep, Senin 30 September 2024.
Pembahasan mencakup berbagai hal, seperti kondisi ekonomi makro Kabupaten Pangandaran, asumsi dasar penyusunan anggaran, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja, strategi pencapaian dan lainnya.
“Pada paripurna, ada beberapa masukan agar Pemkab Pangandaran menyusun skala prioritas yang sesuai dengan kondisi terkini,” ujarnya.
Asep menambahkan, KUA-PPAS menjadi acuan dalam penyusunan APBD 2025 dengan asumsi pendapatan sekitar Rp941 miliar, belanja daerah sebesar Rp937 miliar. Sehingga terdapat surplus lebih dari Rp4 miliar.
“Seluruh kerangka ini akan kami tindak lanjuti dalam penyusunan RAPBD 2025. KUA-PPAS ini juga mencakup usulan pinjaman sebesar Rp350 miliar sebagai bagian dari portofolio anggaran,” tambahnya.
Jika usulan ini tidak disetujui, kata Asep, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam RAPBD. Penyesuaian tersebut penting untuk menjaga kesehatan keuangan daerah. Pihaknya pun harus memprioritaskan anggaran pada sektor yang benar-benar produktif.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan memperkuat perekonomian makro masyarakat Pangandaran. Untuk program prioritas, kami juga harus melakukan efisiensi,” ucapnya.