DPRD Pangandaran Tetapkan Rekomendasi Terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

Wakil Ketua DPRD Pangandaran M Taufiq. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Rabu 19 Juni 2024. Di mana, rekomendasi tersebut berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Panitaia Khusus (Pansus) III DPRD Pangandaran.

Anggota Pansus III DPRD Pangandaran Solehudin mengatakan, ada 9 rekeomdasi yang disampaikan kepada Pemkab yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Hasilan Pemeriksaan BPK RI.

Pertama, pemerintah daerah harus merasionalisasi anggaran pada tahun 2024. Kemudian pemerintah daerah agar mengoptimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Baca juga:  Ketua DPRD Pangandaran Sambut Kedatangan Atlet Surfing Juara I LSI Bali

Lalu, pemerintah daerah agar sesegera mungkin menyelesaikan piutang PBB P2. Melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2 dan retribusi daerah.

“Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK. Pemkab agar segera menyelesaikan utang belanja,” kata Solehudin.

Selain itu, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

“Terakhir, apabila dalam waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara menyeluruh. Sesuai dengan kewenanganya,” tuturnya.

Baca juga:  Pangandaran Dikepung Banjir, Longsor di Langkaplancar

Wakil Ketua DPRD Pangandaran M Taufiq menambahkan, langkah selanjutnya setelah penetapan itu adalah melaksanakan rapat dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Pangandaran.

“Dengan menyerhakan rekomendasi dari DPRD. Selanjutnya DPRD melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI tahun 2023,” tambahnya.