BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kedua pelaku tersebut yakni KS, 52, dan RD,27, yang merupakan warga Desa/Kabupaten Pangandaran.
AKBP Tony Prasetyo mengatakan, Tim Satreskrim langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan serta dibuktikan dengan hasil visum setelah mendapat laporan dari kakak korban.
“KS dan RD kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan sudah ditahan di rutan Mapolres Ciamis,” kata Tony dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).
Tony menuturkan, modus yang dilakukan keduanya adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan akan dibelikan handphone. Kejadian itu berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021.
“Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD 5 kali. KS merupakan paman korban dan RD merupakan anak tiri dari KS,” tuturnya.
Tony menerangkan, pencabulan tidak dilakukan pada waktu yang sama dan KS diketahui menjadi pelaku pertama pencabulan.