Dua Pelaku Pencabulan di Pangandaran Ditangkap Polisi

pencabulan pangandaran
Konferensi pers di Mapolres Ciamis atas kasus dua pelaku pencabulan di Pangandaran. humas/ruber.id

KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tak sengaja dan sengaja melihat korban di kamar sedang berpakaian minim.

Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur sendiri di kamar.

“Kalau RD sendiri melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, keduanya dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” sebutnya.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Usulkan 549 Formasi PPPK Guru dan Nakes

Tony menambahkan, pihaknya juga melakukan penanganan psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur itu.

“Korban sudah ditangani pihak terkait dalam hal penanganan psikologis korban, atau trauma healing,” ucapnya.

Editor: R002