Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pangandaran Ditangkap Polisi

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto (tengah) saat konferensi pers ungkap kasus uang palsu. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – WH, 65, dan SJ, 47, dua warga asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap polisi saat akan mengedarkan uang palsu (upal).

Mereka diringkus Satreskrim Polres Pangandaran saat asyik ngopi di pesisir Pantai Timur Pangandaran pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar jam 09.00 WIB.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, anggota Satreskrim telah mengamankan kedua pelaku pengedar upal. Mereka mengedarkan uang dengan cara cash on delivery (COD) di warung kopi.

“Kedua pelaku itu berinisial WH dan SJ yang sama-sama warga Kalipucang. Mereka diamankan saat ketahuan akan transaksi upal ke salah satu orang,” kata Mujianto saat konferensi pers, Selasa 23 Juli 2024.

Baca juga:  Gandeng Caleg Pangandaran, Iwan Bule Makin Optimis Hadapi Pemilu 2024

Menurutnya, kasus tersebut terungkap karena ada laporan dari masyarakat yang melihat ada transaksi mencurigakan.

“Awal terungkapnya berdasarkan laporan beberapa kali dari warga di warung itu menjadi lokasi transaksi uang palsu,” ujarnya.

Mujianto menuturkan, upal itu akan dijualbelikan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Adapun nominal uang yang diamankan sebesar Rp30.300.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 303 lembar.

“Pelaku ini mendapatkan uang dari saudara TN yang masih dalam pencarian. Uang palsu senilai Rp30 juta itu dibeli dengan harga Rp10 juta,” tuturnya.

Mujianto mengimbau, kepada masyarakat agar terus hati-hati dan dapat membedakan uang asli dan palsu dengan cara diraba, diterawang, atau paling mudah dibandingkan dengan uang asli.

Baca juga:  KPU Pangandaran Tetapkan Pengganti Anggota Dewan dari PPP

Saat diwawancara, WH mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi. Namun ia berkilah awalnya tak tahu jika yang dilakukan bersama temannya adalah mengedarkan uang palsu.

“Awalnya saya nggak tahu kalau itu uang palsu,” ucapnya.

Sementara itu, para pelaku terancam pasal 36 ayat (2) dan 3 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.