Dukung Pemkab Lawan Tindakan Provokasi, Ribuan Masyarakat Peduli Pangandaran Datangi Gedung DPRD

Ribuan Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) datangi Gedung DPRD. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa 30 Mei 2023.

Kedatangan mereka tiada lain untuk menyampaikan beberapa aspirasi atau pernyataan sikap kepada DPRD Pangandaran. Aksi damai itu pula sebagai bentuk dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

Salah satu orator dari MPP Rohimat Resdiana mengatakan, pihaknya mendukung penuh Pemkab untuk melawan segala bentuk tindakan provokasi, penghasutan, kebohongan dan pembodohan.

Serta intervensi hukum yang diduga telah dilakukan oleh para oknum dan para petualang politik praktis sesaat. Yang hanya bisa memancing di air keruh dengan memanfaatkan momentum saat ini di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Kami adalah bagian dari masyarakat yang tergerak untuk peduli dan cinta terhadap Kabupaten Pangandaran. Seperti halnya rasa cinta kami terhadap tanah air Indonesia,” kata Rohimat.

Baca juga:  Mengenal Ciri Khas Kanker Payudara Bareng Dokter Spesialis Bedah RSUD Pandega Pangandaran

Menurutnya, kedatang Masyarakat Peduli Pangandaran bukan untuk membuat kekacauan atau mengusik ketenangan. Namun untuk menyadarkan warga lebih peduli terhadap progres pencapaian kemajuan pembangunan dari berbagai bidang di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Aksi Damai MPP Wujud Hak Konstitusional

Orator lainnya, Ai Nanan Handayani menyampaikan, aksi damai yang dilakukannya sebagai wujud dari hak konstitusional. Sebagaimana yang telah tersurat dan tersirat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kami Masyarakat Peduli Pangandaran memandang perlu untuk memberikan pendapat,” kata Ai Nanan.

Di antaranya mengenai hukum agraria atau pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap status dan pemanfaatan hak-hak atas tanah yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Perda P2APBD 2022 Ditetapkan, DPRD Pangandaran Berikan Beberapa Catatan

“Tanah negara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960,” ujarnya.

Regulasi tersebut merupakan Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Seperti halnya Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak-Hak lainnya.

“Menyikapi isu persoalan pertanahan yang menyatakan bahwa objeknya adalah tanah negara, itu keliru. Tapi faktanya, tanah itu bukanlah tanah negara.”

“Dan pemanfaatan terhadap hak-hak atas tanah, harus merujuk dan mempedomani berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan di mana hukum harus dijadikan sebagai panglima,” tegas Ai Nanan.

Ai Nanan menyebutkan, Masyarakat Peduli Pangandaran menyatakan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Pemkab untuk melakukan pengendalian, terkait dengan pelaksanaan reforma agraria di wilayah hukum dan Pemkab Pangandaran.

Baca juga:  KORMI Pangandaran Sumbang Satu Medali Emas dan Dua Perak di Ajang FORNAS VII

“Tahapan dan prosesnya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018 tentang RTRW Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038,” sebutnya.

Serta dengan tetap memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap percepatan kemajuan iklim investasi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Aspirasi kami dilakukan demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Pangandaran” ucapnya.