Ganggu Aliran Sungai dan Rusak Jalan, Satpol PP Pangandaran Panggil Pengusaha Galian C Ilegal

Satpol PP Pangandaran saat sidak ke salah satu titik tambang galian C ilegal. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran telah memanggil pengusaha galian C ilegal yang diduga mengganggu aliran sungai dan membuat jalan rusak.

Kabid Gakda Satpol PP Pangandaran Sahidin mengatakan, pihak pengusaha galian C ilegal ini bersedia untuk dipanggil dan datang membawa berkas-berkas.

“Jadi selain mengganggu aliran sungai, ternyata jalan desa dari Banprov 2019 mengalami sedikit kerusakan,” kata Sahidin, Selasa 19 September 2023.

Menurutnya, jalan yang rusak itu digunakan sebagai jalur lalu lintas pengangkut material cabluk galian C. Pihaknya sudah melakukan konfirmasi dan konfortir masalah tersebut.

Sahidin menuturkan, permasalahan itu bisa dikenakan Peraturan Daerah atau Perda K3 (Ketertiban Kebersihan dan Keindahan). Di mana, ada alih fungsi sungai, kerusakan dan pengotoran pada jalan. Perda Nomor 42 tahun 2016, pasal 19 dan 07 tentang tertib jalan dan sungai.

Baca juga:  Sampah di TPA Purbahayu Pangandaran Mulai Menggunung, Warga Tak Nyaman

“Kami sudah memberikan peringatan (non yustisial) kepada pengusahanya. Sebuah surat pernyataan atau kesanggupan untuk mengubah perilaku dan menyelesaikan soal jalan dan sungai ke fungsi semula,” tuturnya.

Kemudian, kata Sahidin, pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk memperbaiki hal tersebut. Jika tidak dilaksanakan, maka Satpol PP akan mengambil langkah penindakan yustisial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ancaman bisa 3 bulan kurungan atau denda Rp50 juta. Sejauh ini ada tiga galian C ilegal yang masih melakukan aktivitas. Kalau dari pantauan kami itu di Desa Cibuluh 2 kemudian di Putrapinggan. Kami juga dorong mereka menempuh perizinan,” sebutnya.

Satpol PP Pangandaran Sidak Tambang Galian C Ilegal

Sebelumnya, Satpol PP Pangandaran melakukan sidak kepada pengusaha galian C ilegal di wilayah Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang.

Baca juga:  Jembatan Wiradinata Ranggajipang Bakal Ditutup Sementara

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pangandaran Rusnandar mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak ke salah satu tambang limestone atau galian C yang diketahui tidak berizin atau ilegal.

“Iya betul, kami lakukan kegiatan Operasi Bersama Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Khususnya tertib energi dan sumber daya mineral,” kata Rusnandar.

Rusnandar mengaku, pihaknya telah menemui penanggungjawab galian C tersebut. Karena ternyata masih ada kegiatan penambangan. Kemudian Satpol PP meminta kepada pengusaha itu membuat surat pernyataan.

“Jadi kami melihat ada aliran sungai yang terganggu. Kami akan terus memonitor kondisi aliran anak sungai yang terhambat itu, agar tidak menyebabkan hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai terjadi banjir saat turun hujan nanti,” terangnya.

Baca juga:  5 Ribu PJU Tenaga Surya Bakal Terangi Jalan Desa di Pangandaran

Beberapa waktu lalu, Pemkab Pangandaran pun berniat menarik pajak dari para penambang galian C ilegal. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Kabid Pajak Daerah Lainnya di Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Pangandaran Asep Rusli menyebutkan, sejauh ini pihkanya kesulitan untuk menarik pajak dari para penambang galian C ilegal.

“Karena mereka itu ON OFF terus kegiatannya. Kadang nambang, kadang berhenti. Jadi tidak tentu, gimana ada tidaknya orderan mungkin,” ucapnya.