Acep menambahkan, perubahan BPNT ke BST juga berdasarkan hasil evaluasi. Karena tak sedikit terjadi penyaluran yang keliru di beberapa daerah.
Kekeliruan itu di antaranya KPM mendapat bantuan dalam bentuk paket. Padahal seharusnya KPM bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan.
“Kemensos juga menemukan kejadian kualitas barang yang diterima KPM BPNT di bawah standar,” tambahnya.
Acep juga membenarkan argumentasi Kemensos yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
“Pada Perpres tersebut penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uang dari ATM atau dari Bank boleh.”
“Kami yakin program BST yang semula BPNT bisa semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkannya,” sebutnya.
Penulis/Editor: SMF/R002