BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH yang ditanggung jamaah naik menjadi Rp69 juta.
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Pangandaran Hilman Saefullah mengatakan, jika usulan itu dikabulkan, maka rasio biaya yang ditanggung oleh calon jamaah haji lebih besar dari nilai manfaat.
“Saya secara teknis belum dapat petunjuk mengenai hal itu, tapi usulannya memang begitu,” kata Hilman belum lama ini.
Menurutnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2022 sebesar Rp81 juta. Dengan komposisi Rp39 juta yang dibayarkan langsung oleh jamaah dan sisanya nilai manfaat sebesar Rp41,8 juta.
“Mengapa yang diusulkan sekarang jadi besar (tanggungan jamaah-red). Tahun sebelumnya rasionya 50-50%, sekarang jadi 70% tanggungan jemaah dan 30% nilai manfaat,” ujarnya.
Hilman menuturkan, nilai manfaat itu seperti halnya subsidi. Namun Badan Pengelola Keuangan Ibadah Haji tidak memakai istilah tersebut.
Menurutnya, BPIH tahun 2022 lalu digunakan untuk biaya penerbangan, living cost, sebagian akomodasi di Makkah, Madinah dan pembuatan visa.
“Kalau dirinci, biaya penerbangan Rp29 juta, living cost Rp5 juta, akomodasi di Makkah Rp2,6 juta, akomodasi di Madinah Rp 7,6 juta dan visa Rp1,1 juta,” tuturnya.
Hilman menyebutkan, sementara ini untuk pendaftaran ibadah haji tidak ada usulan kenaikan, masih dikisaran Rp25 juta.
“Sampai saat ini juga belum ada kepastian soal kuota haji yang diberikan kepada Kabupaten Pangandaran. Untuk batasan umur pun belum ditentukan,” sebutnya.