Inspektorat Pangandaran Kini Punya Whistle Blowing System

inspektorat pangandaran
Inspektur Inspektorat Pangandaran Apip Winayadi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini punya Whistle Blowing System atau WBS. Sistem pengaduan atas dugaan tindak pidana tertentu ini sudah mulai diberlakukan.

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi. Yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja.

Di mana, pelapor atau pengadu bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Inspektur Inspektorat Pangandaran Apip Winayadi mengatakan, kriteria pengaduan harus memenuhi unsur pelanggaran. Dan sudah mengarah pada indikasi dugaan tindak pidana tertentu.

“Kalau laporannya sudah memenuhi unsur akan kami tindaklanjuti. Pelapor juga harus melampirkan perbuatan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi atau pelanggaran yang diketahui,” kata Apip, Jumat (21/1/2022).

Baca juga:  Anggota DPRD Pangandaran Kunker ke Jawa Tengah, Ini Agendanya

Kemudian, pada laporan melalui WBS itu pun harus dipaparkan siapa yang bertanggungjawab atau terlibat dalam perbuatan tersebut.

“Pelapor wajib mencantumkan tempat terjadinya perbuatan pelanggaran dan kronologisnya,” ujarnya.

Dokumen seperti gambar dan rekaman pun harus ada. Supaya petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut bisa menganalisa dan cepat melakukan putusan.

“Kami (Inspektorat) juga akan merahasiakan dan menjamin identitas pelapor. Institusi yang bisa dilaporkan melalui WBS adalah persoalan yang ada di desa dan dinas,” sebutnya.

Penulis/Editor: SMF/R002