BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS selama Ramadan.
Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06/2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Senin 20 Maret 2023.
Pada SE Menteri PANBR itu disebutkan, bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Di luar itu, disebutkan juga bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah dapat menetapkan keputusan terkait pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Rincian Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Instansi yang Memberlakukan 5 Hari Kerja:
- Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30 - Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Instansi yang Memberlakukan 6 Hari Kerja:
- Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30 - Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30