Kades Sukaresik Minta APH Usut Tuntas Praktik Dugaan Mafia Tanah di Pangandaran

Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Kasus atau praktik dugaan mafia tanah akhir-akhir ini tengah jadi perbincangan publik di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Hal itu dilatar belakangi dengan adanya dua orang warga yang melapor ke Polres Pangandaran. Kedua nama warga tersebut dicatut dalam sertifikat tanah di kawasan Tanjung Cemara Karangtirta.

Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana membenarkan adanya dua orang warga di wilayah Kecamatan Sidamulih yang tercatut dalam sertifikat tanah di kawasan tersebut.

“Kami pihak desa sudah mengecek ke dua orang yang bersangkutan. Bahwa mereka tidak pernah memiliki tanah di kawasan Tanjung Cemara yang cukup luas itu,” kata Mumu, Minggu 11 Februari 2024.

Mumu meminta, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus pencatutan nama pada sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dan oknum-oknum yang terlibat.

Baca juga:  Vaksinasi Anak SD di Pangandaran Ditinjau Wakapolda Jabar

“Kan sudah jelas, yang namanya sertifikat itu produk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ketika jual beli tanah kan ada Akta Jual Beli (AJB), itu diurusnya sama notaris,” tuturnya.

Terlebih, pihaknya telah menerima aspirasi dari masyarakat agar mafia tanah dan oknum-oknum lainnya yang bermain di wilayahnya untuk segera diusut hingga tuntas.

“Saya mewakili masyarakat Desa Sukaresik dan Pangandaran meminta agar mengusut tuntas kasus mafia tanah yang diduga ada keterlibatan oknum di Kantor BPN dan pihak notaris,” ucapnya.

Dua Warga Lapor ke Polres Pangandaran

Diketahui, sudah ada dua warga yang melapor ke Polres Pangandaran. Pertama, Iing, 78, warga Desa Cikembulan yang membuat laporan pada 5 Februari 2024. Dia mengaku namanya dicatut dalam sertifikat tanah seluas 10.775 meter persegi di kawasan Tanjung Cemara.

Baca juga:  Retribusi Hasil Tangkapan Ikan Tahun 2021 di Pangandaran Tak Tercapai

Kedua, Onih, 74, warga Desa Sukaresik yang melapor pada 9 Februari 2024. Dia mengaku namanya dicatut dalam sertifikat tanah seluas 10.395 meter persegi di kawasan tersebut.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi menyebutkan, dalam kasus tersebut ada dugaan tindak pidana pasal 266 atau 263 KUHPidana.

“Dua warga yang melapor ini atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan Tanjung Cemara. Kasus ini dalam proses pendalaman dan penyelidikan terlapor,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Minggu 11 Februari 2024.