BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Jumlah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sepanjang tahun 2022 mencapai 15 kasus. Jumlah ini lebih tinggi dibanding dengan tahun sebelumnya.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Pangandaran Dodi Soleh Hidayat mengatakan, pada tahun 2021 jumlah kekerasan terhadap anak di bawah umur hanya 12 kasus.
“Ada kenaikan 3 kasus di tahun 2022. Memang ada juga beberapa kasus yang masuk ke Unit PPA, tapi laporannya tidak masuk ke kami (dinas-red),” kata Dodi, Senin 2 Januari 2023.
Dodi menuturkan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terpilah menjadi beberapa bagian. Ada kekerasan seksual, persetubuhan anak dan pelecehan seksual.
“Korban paling kecil usianya 4 tahun mengalami pelecehan seksual oleh kakek-kakek di wilayah Kecamatan Kalipucang,” tuturnya.
Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur ini rata-rata merupakan kerabat dekat si korban. Kemudian pola asuh yang salah pun menjadi penyebabnya.
“Ada juga yang dipengaruhi oleh orang tua yang bercerai, lalu si anak tidak diperhatikan dan akhirnya dilecehkan orang lain. Sekitar 40 persenan penyebabnya seperti itu,” ujarnya.
Dodi menyebutkan, masih banyak masyarakat yang anaknya mengalami masalah kekerasan, namun tidak berani untuk melakukan pelaporan.
“Mereka itu kadang banyak yang menganggapnya sebagai aib, padahal pola pikir seperti itu salah,” sebutnya.
Dodi menambahkan, pencegahan-pencegahan itu dimulai dari sekolah dengan menerapkan sekolah ramah anak.
“Sebenarnya pencegahan ini merupakan tugas semua lini atau semua pihak, termasuk di tataran masyarakat itu sendiri,” tambahnya.
Sementara, Kepala DKBP3A Pangandaran Heri Gustari menyampaikan, ketika ada anak yang trauma karena mengalami pelecehan dan kekerasan, biasanya dilakuan trauma healing kepada yang bersangkutan.
“Sekarang ada PNS ahli psikologi klinis, jadi bisa mendampingi. Kemudian motivator keluarga juga dikerahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Heri.