KPU Pangandaran Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Ini Isi PKPU Nomor 3/2022 Pasal 3

kpu pangandaran
Launching tahapan Pemilu 2024, KPU Pangandaran potong tumpeng dan gelar doa bersama.

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan peluncuran serentak tanda dimulainya tahapan Pemilu 2024, Selasa (14/6/2022) malam.

Pada kegiatan itu digelar nonton bareng live streaming peluncuran dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU RI melalui tayangan Youtube KPU RI.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Pangandaran itu dihadiri Bawaslu Pangandaran, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta partai politik peserta Pemilu 2019.

Dalam kesempatan itu juga, KPU Pangandaran menggelar doa bersama dan potong tumpeng sebagai tanda dimulainya tahapan Pemilu 2024. Doa dipimpin oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah tindaklanjut SE KPU RI nomor 443/PP.06-ED/09/2022 tanggal 10 Juni 2022.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Menangkan Sengketa Lapang Katapang Doyong

“Tadi malam kami bersama stakeholder menggelar nonton bareng menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024. 14 Juni ini tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Muhtadin, Rabu (15/6/2022).

Muhtadin menuturkan, sesuai amanat Pasal 167 angka 6 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Setelah launching diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai,” tuturnya

Muhtadin menambahkan, pihaknya pun sudah menerima PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dalam PKPU itu diatur mengenai jadwal dan tahapan penyelenggaran Pemilu 2024. Meliputi dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan,” ujarnya.

Baca juga:  Soal HGB Tanah Katapang Doyong, Banding Pemkab Pangandaran Dikabulkan

PKPU Nomor 3/2022 dalam Pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni;

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
  2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
  4. Penetapan peserta Pemilu.
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
  6. Pencalonan presiden/wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
  7. Masa kampanye pemilu.
  8. Masa tenang.
  9. Pemungutan dan penghitungan suara.
  10. Penetapan hasil pemilu.
  11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Editor: R002