BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Pangandaran pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Pangandaran Andis Dedi Supriadi mengatakan, salah satu dasar hukum penataan Dapil merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
“Lalu ada keputusan KPU Nomor 457 dan 488. Setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” kata Andis, Rabu 14 Desember 2022.
Menurutnya, jumlah kursi DPRD setiap daerah minimal 20 dan maksimal 55 kursi. Untuk Kabupaten Pangandaran, kata Andis, jumlah penduduknya sekitar 400 ribuan, maka jumlah kursi maksimal 40 kursi.
“Untuk penataan Dapil di satu kabupaten yakni data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyebutkan, rancangan pertama Dapil dan Kursi DPRD Pangandaran yakni, untuk Dapil 1 adalah Kecamatan Parigi dan Kecamatan Sidamulih, dengan jumlah 7 kursi.
Kemudian Dapil 2, Kecamatan Mangunjaya dan Kecamatan Padaherang dengan jumlah 9 kursi. Dapil 3, Kecamatan Kalipucang dan Kecamatan Pangandaran dengan jumlah 9 kursi.
“Untuk Dapil 4 yakni Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Cimerak dengan jumlah 7 kursi dan Dapil 5 adalah Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar 6 kursi,” sebutnya.
Sedangkan rancangan kedua untuk Dapil dan Kursi DPRD Pangandaran yakni, Dapil 1 Kecamatan Parigi dan Kecamatan Langkaplancar 9 kursi. Dapil 2 Kecamatan Mangunjaya dan Kecamatan Padaherang 9 kursi.
Dapil 3 Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Sidamulih 11 kursi, Dapil 4 Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak dan Kecamatan Cigugur dengan jumlah 9 kursi.