BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Tanah di kawasan Tanjung Cemara Karangtirta yang terletak di Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, disoal warga.
Di mana, ada salah seorang warga Desa Cikembulan atas nama Iing, 78, mengaku namanya dicatut dalam sertifikat tanah seluas 10.775 meter persegi di Kawasan Tanjung Cemara.
Terkait pencatutan itu, Iing membuat laporan ke Polres Pangandaran pada 5 Februari 2024. Di mana, ada dugaan tindak pidana pasal 266 atau 263 KUHPidana.
Iing pun mengaku pernah diajak ke salah satu notaris di Pangandaran. Dia diminta untuk menandatangani akta tanah seluas 10.775 meter persegi.
Di awal tahun 2024, Iing baru menyadari terkait pendaftaran namanya pada sertifikat tanah tersebut. Ketika itu Iing dipanggil Kepala Desa Sukaresik, bahwa dalam sertifikat itu ia memiliki tanah seluas 1 hektare di Tanjung Cemara.
Iing pun mengaku kaget karena tidak merasa memiliki tanah di kawasan tersebut. Sudah lama ini Tanjung Cemara menjadi tempat tujuan wisata.
“Saya benar-benar kaget, tiba-tiba ada yang mencatut nama saya sebagai pemilik tanah di Tanjung Cemara seluas 1 hektare,” kata Iing, Jumat 9 Februari 2024.
Iing menyebutkan, dirinya berkali-kali membantah memiliki lahan tanah yang sangat luas itu. Padahal ia hanya sebagai buruh serabutan.
“Boro-boro tanah 1 hektare. Saya juga kerja serabutan, jelas kaget lah tiba-tiba ada sertifikat di dalamnya ada nama saya,” sebutnya.
Iing menerangkan, dirinya tidak mengetahui saat beberapa tahun lalu ia sempat diajak ke kantor salah seorang notaris untuk menandatangani sebuah akta.
“Waktu itu saya tidak tahu bahwa itu tandatangan untuk sertifikat tanah, saya gak ngerti. Saya tandatangan saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman melalui Kanit Tipidter Ipda Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan itu telah kami terima dan saat ini masih pendalaman persoalan tersebut,” ucapnya.
Diduga Ada Mafia Tanah yang Bermain di Pangandaran
Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana mengatakan, tanah seluas 5 hektare di Tanjung Cemara Pangandaran memang saat ini menjadi persoalan terkait klaim sertifikat tanah.
“Kami menduga tanah itu memang ada yang mengklaim atas nama pribadi. Diduga ada mafia tanah yang bermain di Kabupaten Pangandaran,” kata Mumu.
Menurutnya, setelah ditelusuri soal tanah seluas 5 hektare di Tanjung Cemara itu memiliki 5 sertifikat. Namun pihaknya menduga ada 2 sertifikat yang meragukan pada akta jual beli.
“Karena setelah kami cek ke 2 orang yang namanya ada di sertifikat tanah itu, tidak mengakui dan tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut,” ujarnya.
Mumu menerangkan, dilihat dari arsip Desa Sidamulih jika tanah Tanjung Cemara tahun 1934 merupakan tanah pangangonan yang dikuasai oleh desa, bukan perorangan.
“Sebetulnya itu bukan tanah negara bebas, tapi tanah kekayaan Desa Sukaresik. Sudah hampir puluhan tahun warga setempat meminta hak kekayaan desa kembali ke rakyat.”
“Kami sudah sejak tahun 1998 memperjuangkan tanah ini, sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) digugat. Cuma kami kalah,” terangnya.
Mumu menambahkan, setelah ditanyakan ke pihak BPN Pangandaran, saat ini tanah seluas 5 hektare tersebut telah dimiliki oleh Cahya atau Tjahja Santoso.
“Kami meminta agar hak milik tanah Desa Sukaresik segera dikembalikan. Kami juga memohon pihak yang berwajib mengusut tuntas terkait dugaan adanya mafia tanah,” tambahnya.