Libur Nataru, Wisata Pangandaran Diperketat

Kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. ig @mulkisalman

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan diperketat selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, selama libur Nataru diberlakukan Penerapan Pembatasan Masyarakat Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Pengetatan objek wisata itu mengacu pada Inmendagri Nomor 62/2021 yang diterbitkan pada Senin 22 November kemarin,” kata Tonton, Sabtu (27/11/2021).

Kemudian, instruksi tersebut akan diberlakukan mulai Jumat 24 Desember sampai Selasa 2 Januari 2022 mendatang.

Pada pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut tidak ada penegasan menutup objek wisata.

Objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap akan dibuka. Namun ada pengetatan.

Baca juga:  Strategi Pemkab Atasi Masalah Sampah di Pantai Pangandaran

“Salah satu pengetatannya dengan pembatasan yang harus dilakukan di objek wisata terkait jumlah maksimal pengunjung,” tuturnya.

Setiap objek wisata hanya boleh menerima kunjungan maksimal 50% dari kapasitas.

“Kami juga akan memaksimalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata,” ujarnya.

Aplikasi PeduliLindungi diterapkan saat masuk dan keluar objek wisata, terutama di perhotelan.

Petugas gabungan juga bakal melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan memeriksa secara acak status vaksinasi.

Jika terdapat pelanggaran, sanksi yang diberlakukan adalah tindak pidana ringan atau tipiring.

Inmendagri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru

  1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
  2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki prokes yang baik.
  3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  4. Tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand Sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata. Dan hanya pengunjung dari zona kuning dan hijau Covid-19 yang diperkenankan masuk.
  6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total.
  8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
  9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga:  Respons DLHK Pangandaran Soal Sampah di TPA Purbahayu