BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa atu Pilkades serentak pada bulan Mei mendatang.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Dinsos PMD Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023.
“Kalau masa kampanye dari tanggal 27 sampai 29 April 2023. Kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri kembali (incumbent,red), diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Wawan, Jumat 17 Maret 2023.
Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa mencalonkan diri menjadi calon Kades dan harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
“Kalau nanti terpilih, yang bersangkutan bisa dibebaskan sementara dari jabatannya. Tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS,” ujarnya.
Wawan menyebutkan, Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk pelaksanaan Pilkades ini digelontorkan sebesar Rp504 juta. Untuk kebutuhan honorarium, surat suara, perlengkapan logistik dan biaya pelantikan.
“Desa Sukajaya Rp56 juta, Ciparanti Rp45 juta, Parakanmanggu Rp56 juta, Pangkalan Rp56 juta, Babakan Rp95 juta, Ciparakan Rp49 juta, Sukamaju Rp74 juta dan Mangunjaya Rp 70 juta,” sebutnya.
Adapun jumlah calon Kades yang akan mengikuti Pilkades nanti sebanyak 27 orang. Yakni Pangkalan 6 orang, Parakanmanggu 6 orang, Sukajaya 3 orang, Ciparanti 3 orang, Babakan 2 orang, Ciparakn 3 orang, Sukamaju 2 orang dan Mangunjaya 2 orang.