Menilik Target Penerimaan Pajak Rp92,2 Miliar di Pangandaran

pajak
Ilustrasi pajak. net

Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak akan dilakukan sebagai upaya meminimalisasi kebocoran retribusi pajak di Pangandaran.

“Kami sudah menyiapkan sistem digitalisasi dan sistem terpadu supaya para wajib pajak sadar untuk membayar pajak,” tuturnya.

Jika realisasi pajak daerah sudah maksimal dan mapan, kata Dadang, secara otomatis bakal berdampak baik pada pembangunan daerah.

“Di tahun 2022, Bapenda menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp92,2 miliar (Rp92.221.000.000) dari 8 jenis pajak daerah,” sebutnya.

Tak hanya itu, ada juga target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp18 miliar. Namun ada piutang senilai Rp8 miliar, sehingga targetnya Rp26 miliar.

“Kemudian target Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tahun 2022 sebesar Rp9 miliar. Dan retribusi daerah Rp60 miliar,” tambahnya.

Baca juga:  25% Penduduk Pangandaran Belum Memiliki Akta Kelahiran

Penulis/Editor: SMF/R002