Mewujudkan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin.

TAHAPAN pemutakhiran data pemilih sering dikatakan sebagai kunci awal dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Bagaimana tidak, data pemilih merupakan instrumen penting dalam pemilu. Karena data pemilih merupakan kumpulan entitas pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari H pemungutan dan penghitungan suara.

Namun demikian, data pemilih selalu menjadi persoalan dalam setiap perhelatan gelaran demokrasi elektoral. Bahkan ikhtiar untuk mewujudkan data pemilih yang berkualitas dan mutakhir selalu ada tantangan dan dinamika. Bahkan tak jarang terjadi polemik dalam tahapannya.

Keberhasilan melakukan pemutakhiran data pemilih dimaknai sebagai keberhasilan menyajikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Sebab jika data pemilih yang disajikan tidak akurat, maka akan memengaruhi kualitas tahapan lainya.

Hal tersebut dapat menimbulkan persoalan baru pada tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan terutama yang berbasis pada data pemilih. Implikasi lainnya adalah akan terjadi problematika tidak terpenuhinya hak konstitusional warga negara.

Bahkan pada akhirnya, persoalan data pemilih ini biasanya akan selalu menjadi dasar gugatan pasangan calon atau peserta pemilu yang kalah dan berperkara dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada aspek lain, data pemilih juga akan bertalitemali dengan partisipasi masyarakat pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika data pemilih yang disajikan buruk akan memengaruhi tingkat partisipasi pemilih di TPS.

Dan pada akhirnya mereduksi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu secara keseluruhan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan stabilitas politik di daerah.

Syarat Pemilih dan Pemetaan TPS

Sesuai ketentuan pasal 198 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 jo pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7/2022 untuk menjadi pemilih warga negara Indonesia harus memenuhi syarat:

(a) berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Baca juga:  DPC PDI Perjuangan Pangandaran Resmikan Gedung Sekretariat, Dananya Gotong Royong

(b) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(c) berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.

(d) berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.

(e) dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP dapat menggunakan kartu keluarga.

(f) tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, pemilih tersebut akan dipetakan ke TPS berdasarkan domisili masing-masing. Di mana jumlah maksimal setiap TPS sebanyak 300 pemilih. Hal ini sesuai ketentuan pasal 15 peraturan KPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

Dalam melakukan pemetaan TPS memperhatikan beberapa hal. Di antaranya memperhatikan:

a) tidak menggabungkan kelurahan/desa.
b) kemudahan pemilih ke TPS.
c) tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda.
d) aspek geografis setempat.
e) jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan waktu pemungutan suara.

Proses Pemutakhiran Data Pemilih

Secara garis besar proses pemutakhiran data pemilih dimulai dengan diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU. Kemudian dilaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh satu orang di setiap TPS.

Kemudian pantarlih akan bekerja bertanggungjawab melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara door to door. Mendatangi setiap rumah warga untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Dalam melaksanakan coklit sesuai sesuai ketentuan pasal 19 PKPU 7/2023 Pantarlih melakukan langkah-langkah kerja pemutakhiran data di antaranya:

(1) mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan e-KTP dan/atau KK.
(2) mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
(3) memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.
(4) mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas.
(5) mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota kepolisian menjadi status sipil. Dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau kepolisian.
(6) mencatat pemilih yang tidak memiliki e-KTP. (7) mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
(8) mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau kepolisian.
(9) mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.
(10) menandai data pemilih, yang berdasarkan e-KTP atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Baca juga:  Prabowo Subianto Berkunjung ke Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Bentuk Kepedulian Kelestarian Alam

Di akhir, Pantarlih akan memberikan striker coklit sebagai tanda terdaftar sebagai pemilih. Semua rincian tugas tersebut harus dilakukan dengan cermat dan penuh tanggungjawab.

Setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih, kemudian dilakukan rekap data pemilih hasil perbaikan (DPHP) secara berjenjang di tingkat PPS dan PPK. Selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU kabupaten/kota.

Tahapan selanjutnya, setelah DPS ditetapkan kemudian diumukan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Setelah proses coklit oleh Pantarlih, kemudian dilakukan rekap DPHP secara berjenjang di tingkat PPS dan PPK. Lalu ditetapkan menjadi DPS di tingkat KPU kabupaten/kota.

DPS diumukan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, pada tahapan inilah masyarakat diharapkan berperan aktif meneliti, mengecek dan memberikan tanggapan terhadap DPS yang di umumkan.

Selanjutnya data pemilih hasil tanggapan masyarakat direkap dan dilakukan rekap dan penetapan kembali dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP). DPSHP akan diumumkan kembali untuk mendapatkan tanggapan masyarakat kembali, kemudian ditetapkan menjadi Daptar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga:  Pan Asia Hash 2022 Sukses Datangkan Ribuan Turis Asing ke Pangandaran

Tantangan Mewujudkan Daftar Pemilih Akurat dan Mutakhir

Upaya KPU dalam menciptakan data pemilih yang akurat, mutakhir terus dilakukan secara masif. Namun demikian, dalam prosesnya banyak faktor fundamental mengapa data selalu menjadi masalah.

Dari berbagai kajian dan pengalaman lapangan penyelenggara pemilu dapat dipotret beberapa hal:

Pertama, data pemilih sangat dinamis dan membutuhkan pemutakhiran secara terus menerus. Tiap saat data pemilih selalu berubah. Misalnya ada pemilih yang meninggal, munculnya pemilih baru memasuki usia 17 tahun, perubahan alih status TNI/Polri, pindah domisili dan perubahan elemen data karena masalah lain.

Kedua, KPU harus memproses dan menyinkronkan data dari tiga sumber, yaitu DPT pemilu terakhir, data dari Direktorat Jenderal Dukcapil (Kemendagri) dan data lapangan (coklit).

Ketiga, kesadaran administrasi kependudukan masih rendah dan memengaruhi proses dan hasil olah kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Semua daya upaya dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutkahir tidak akan tecapai jika tidak didukung oleh seluruh komponen, pengawas pemilu, partai politik dan masyarakat secara aktif. Hal ini demi mewujudkan pemenuhan hak politik tiap warga, yakni memberikan pilihannya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.

Terakhir, penulis menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam tahapan pemutakhiran data pemilih sangat penting dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Karena data pemilih yang akurat dan mutakhir itulah akan mendorong tercapainya Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas.

Oleh: Muhtadin,S.H.I.,M.IP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat