BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran memberikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PPP Asikin saat Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.
Asikin mengatakan, Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Maksud dan tujuan pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan tersebut harus memiliki dasar hukum di antaranya Perda,” kata Asikin, Jumat 18 Agustus 2023.
Perda Miliki Fungsi Strategi
Sebuah Perda, kata Asikin, tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat, namun juga memiliki fungsi strategi. Fungsi strategi dari sebuah produk Perda di antaranya, memberikan perlindungan terhadap hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Pihaknya dari Fraksi PPP telah mencermati, mempelajari dan mengamati pemaparan dari Bupati Pangandaran tentang Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Atas nama Fraksi PPP memberikan pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Asikin menegaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus taat asas dan filosofi. Maka kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“Sementara itu, akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembinaan yang lebih baik dan optimal,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan, akuntabilitas tersebut termasuk dalam perbaikan dan pengelolaan-pengelolaan keuangan daerah.
“Kami memandang perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam penentuan arah dan kebijakan daerah.”
“Termasuk di dalamnya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.
Berdasarkan pemikiran yang matang, komprehensif dan menyeluruh, maka fraksi persatuan menyetujui Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dan layak untuk disahkan pada tahap selanjutnya.
Daerah pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk digunakan guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas dan nyata juga bertanggung jawab.
Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-Undang. Sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah,” ucapnya.