BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Para penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mayoritas memilih berbelanja ke pasar tradisional dan grosir.
Kabid Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pangandaran Dewi Sundari mengatakan, pihaknya tidak akan mengarahkan penerima BST untuk belanja ke salah satu warung.
“Pesan kami kepada mereka hanya untuk menggunakan uang BST itu pada barang yang telah ditentukan,” kata Dewi, Rabu (2/3/2022).
Penerima manfaat boleh belanja di pasar tradisional dan grosir asalkan meminta nota belanja yang berstempel.
“Alasan mereka membelanjakan uang ke pasar tradisional maupun grosir lantaran bebas memilih barang sesuai selera dan harganya relatif murah,” ujarnya.
Dewi menuturkan, penerima BST yang terdata di Dinsos PMD Pangandaran sebanyak 15.104 orang yang tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa.
“Kami terkendala melakukan pengawasan pembelanjaan uang yang diterima mereka karena personel kami terbatas,” tuturnya.