Pemekaran OPD BPKAD Gegara RSUD Pangandaran

pemekaran opd
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sebut usulan pemekaran OPD sempat ditolak Pemprov Jabar. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD RSUD Pandega Pangandaran jadi penunjang penilaian untuk pemekaran Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

Pemekaran OPD tersebut adalah Badan Pendapatan Asli Daerah (BPAD) yang saat ini Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Salah satu penunjang pada tahap penilaian di antaranya karena nilai BLUD RSUD Pandega Pangandaran naik.

Semula nilai BLUD RSUD Pandega Pangandaran hanya 870. Setelah dilakukan penilaian kembali bertambah menjadi 950.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan dari Mendagri dan Pemprov Jabar untuk memekarkan OPD BPKAD.

Pemekaran tersebut bakal menjadi Badan Pendapatan Asli Daerah yang akan mengelola pendapatan.

Baca juga:  53 Desa di Pangandaran Belum Ajukan Pencairan ADD Tahap 3 Tahun 2021

“OPD itu perlu dimekarkan agar pengelolaan pendapatan maksimal,” kata Jeje, Rabu (1/12/2021).

Sekarang sudah ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan bakal dibahas di tahun 2022.

Sebelumnya, pengelolaan pendapatan hanya dikelola oleh kepala bidang, ke depan bakal dikelola oleh badan.

“Potensi pendapatan di Pangandaran cukup besar, namun kontribusi PAD terhadap APBD masih kecil,” sebutnya.

Untuk itu, pengelolaan pendapatan yang selama ini dipegang oleh kabid, harus diambil oleh yang lebih tinggi supaya akses kewenangannya lebih luas.

“Usulan pembentukan OPD BPAD sempat ditolak oleh Pemprov Jabar. Tapi akhirnya kami bisa meyakinkan pihak Pemprov, karena melihat potensi dan peluang ke depan,” terangnya.

Setelah peraturan daerah atau Perda OPD baru tersebut sudah diketok palu, kata Jeje, maka pengisian jabatannya akan melalui mekansime open bidding.

Baca juga:  Menikmati Wisata Air Body Rafting Citumang di Pangandaran

Penulis/Editor: SMF/R002