Pemkab Pangandaran Hapus Wajib Pajak PBB Warga Miskin

Bapenda Pangandaran Launching SPPT PBB-P2 tahun 2023. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, menghapus 100 ribu lebih Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tergolong miskin atau kurang mampu.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, saat kampanye beberapa waktu lalu dirinya berjanji akan menghapus WP PBB-P2.

“Kemarin memang cukup sulit untuk direalisasikan, tapi sekarang sudah tidak ada waktu lagi,” kata Jeje saat Launching SPPT PBB-P2, Rabu 22 Februari 2023.

Jeje menuturkan, kurang lebih sekitar 119.000 WP yang dihapuskan atau senilai Rp1,2 miliar. Dan itu akan dievaluasi kembali pada tahun 2024 mendatang.

“Kebijakan itu memang akan mempengaruhi dari target PBB tahun ini. Tapi itu kan janji saya dulu, jadi harus dilaksanakan,” tuturnya.

Baca juga:  Asal Usul Tari Ronggeng Gunung, Maha Karya Putri Cantik Kerajaan Galuh

Jeje menerangkan, pihaknya memiliki data untuk menentukan siapa saja yang akan dihapus. Ada grade 1, 2, 3, 4 dan 5, yang dihapus ini adalah mereka yang tergolong pada garde 5.

“PBB menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Untuk itu para wajib pajak harus taat bayar pajak terutama PBB, karena pajak ini juga untuk pembangunan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran Dadang Solihat menyebutkan, penghapusan WP tersebut hanya bagi yang nilainya Rp10.000. Dan itu jumlahnya memang tak sedikit.

Selain itu, kata Dadang, penghapusan hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Pangandaran.

“Kalau yang luar Pangandaran tetap harus bayar. Untuk realisasi PBB tahun 2022 sebesar Rp17 miliar dari target Rp 18 miliar. Realisasinya sebesar 95%,” sebutnya.

Baca juga:  Digitalisasi Perpustakaan di Pangandaran Dorong Minat Baca Masyarakat

Pada kesempatan ini juga diserahkan penghargaan untuk desa dengan kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022 tertinggi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BPHTB tertinggi.

Adapun tiga desa dengan kontribusi BPHTB tahun 2022 tertinggi yakni, Desa Wonoharjo, Desa Pananjung dan Desa Sukaresik.

Kemudian PPAT dengan nilai BPHTB tertinggi adalah, Sulyanati, SH., M.Si., M.Kn.; Nenden Sumartini, SH., M.Kn. dan Maman Suparman, SH., M.Kn.