Pemkab Pangandaran Masih Butuh Tenaga Honorer

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku masih membutuhkan tenaga honorer. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, khawatir dengan wacana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer tahun ini.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku masih membutuhkan tenaga honorer untuk membantu lajunya roda pemerintahan daerah.

“Kita masih butuh tenaga honorer. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran kan masih kurang, maka dibantu oleh mereka,” kata Jeje, Jumat 3 Februari 2023.

Jeje menuturkan, beban anggaran untuk tenaga honorer memang tak sedikit. Akan tetapi, tenaga non ASN itu masih dibutuhkan.

“Beban anggaran untuk tenaga honorer di Pangandaran itu sekitar Rp50 miliar lebih per tahun,” tuturnya.

Jeje menerangkan, di tahun 2023 baru ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru dan tenaga kesehatan. Sedangkan bidang lainnya belum tersedia.

Baca juga:  Produksi Buah Kelapa di Pangandaran Mencapai 13.000 Butir per Semester

“Operator tenaga administrasi juga belum ada PPPK-nya. Kami masih bahas untuk skenario itu. Semoga ada solusinya sesuai kondisi kita di Pangandaran,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangandaran Hendar Suhendar menyampaikan, anggaran untuk tenaga honorer di daerahnya memang cukup besar.

“Tahun lalu saja Rp75 miliar kami gelontorkan untuk membiayai tenaga honorer sebanyak 4.000 orang. Paling besar Dinas Kesehatan dan Disdikpora,” kata Hendar.

Hendar menyebutkan, di tahun 2023 ini perlu ada penyesuaian apabila masih membutuhkan tenaga honorer. Sebab, jika merujuk pada anggaran tahun lalu, hal itu dinilai tak akan mencukupi.

“Artinya harus ada efisiensi anggaran. Pemkab juga sudah mulai melakukan inventarisir jumlah tenaga honorer yang ada. Yang prioritas kan bisa diusulkan jadi PPPK,” sebutnya.

Baca juga:  Mengenal Ciri Khas Kanker Payudara Bareng Dokter Spesialis Bedah RSUD Pandega Pangandaran

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merencanakan penghapusan tenaga non ASN pemerintah daerah pada 28 November 2023.

Pernyataan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini terhitung 5 tahun sejak PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan atau tepatnya 28 November 2023.