Penerima Bantuan Sosial Tunai di Pangandaran Harus Ketahui Ini

bst
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST). net

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Bantuan Sosial Tunai (BST) menjadi perhatian khusus Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Perubahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke BST secara teknis tidak terjadi perubahan yang rumit.

Kepala Dinsos PMD Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST bebas memebeli sembako di warung mana saja.

“Kalau dulu (BPNT) belanja diarahkan ke e-warung, sekarang tidak. Asalkan dibelanjakan dengan jenis barang yang sudah ditentukan,” kata Wawan, Selasa (1/3/2022).

Seluruh pihak tidak boleh mengarahkan KPM BST untuk belanja ke salah satu warung. Mereka bebas membeli barang di warung mana saja dengan catatan ada nota pembelian.

Baca juga:  Jembatan Cikidang di Pangandaran Diresmikan Gubernur Jabar

“Uang itu untuk dibelanjakan ke jenis barang seperti karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral,” ujarnya.