Berdasarkan pernyataan Menteri Sosial Republik Indonesia bahwa teknis penyaluran anggaran bantuan sosial (bansos) pada pagu tahun 2021 masih ada yang harus disalurkan dan terealisasi di tahun 2022.
“Perubahan BPNT ke BST itu untuk percepatan laju pertumbuhan ekonomi. Sehingga sirkulasi transaksi dan perputaran uang terus bergulir,” tuturnya.
Wawan menyebutkan, pihaknya mendapat laporan di lapangan berbagai jenis persoalan. Namun Dinsos PMD tetap berpegang pada aturan dan juknis yang berlaku.
“Informasi bohong sering terjadi di lapangan, beberapa KPM ditakut-takuti. Kalau tidak belanja ke salah satu tempat akan dicoret kepesertaan BST, padahal itu hoaks,” sebutnya.
Wawan menerangkan, peserta KPM Bantuan Sosial Tunai bisa saja dicoret jika uang tersebut dibelanjakan di luar ketentuan.
“Yang penting penerima harus membelanjakan uang itu untuk jenis karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral,” terangnya.
Penulis/Editor: SMF/R002