Penerima BST di Desa Maruyungsari Digiring Belanjakan Uang Bantuan ke Salah Satu Warung

penerima bst
e-Warong di Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, membantah adanya penggiringan dan ancaman kepada penerima BST. foto ilustrasi

“Dalam pedoman umum dan petunjuk teknis terbaru juga tidak disebutkan harus membelanjakan uangnya di mana. Artinya penerima bebas belanja di mana saja, sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Sementara itu, warga setempat lainnya Herianto membenarkan adanya praktik tersebut yang dilakukan kepada para penerima BST di Desa Maruyungsari.

“Upaya atur plot dan atur skema tersebut merupakan praktik culas memanfaatkan program bantuan. Dengan mengakomodasi penerima bantuan untuk belanja di warung tertentu,” tuturnya.

Parahnya lagi, kata Herianto, para penerima diintimidasi atau ditakut-takuti jika tak membelanjakan semua uangnya pada warung yang ditunjuk, maka akan dicoret dari daftar penerima BST.

“Kami berharap pihak berwenang melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Bila perlu menindak tegas oknum yang melakukan praktik seperti itu,” ucapnya.

Baca juga:  Realisasi PAD Pajak 2021 di Pangandaran Tak Capai Target

Penulis/Editor: R002